Untuk diketahui, ‘judi‘ adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan.
Adapun dampak dari perjudian itu sudah sangat terlihat jelas dan disadari yakni menurunnya etos kerja bagi pelaku perjudian dengan kata lain malas untuk bekerja.
Selain itu, judi juga dapat berdampak dengan timbulnya kriminalitas lain yang diakibatkan dari kegiatan perjudian seperti mencuri untuk mendapatkan uang.
Karena itu, praktik perjudian sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya dalam Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dijelaskan, pelaku perjudian bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. [TIM/ACE]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












