Dinilai Langgar Prokes dan PPKM, Polsek Tanjung Morawa Hentikan Acara Penikahan

oleh -704 views
oleh
banner 1000x200

Selanjutnya, Iptu E Hutabarat menuturkan, dengan maksud agar acara tidak berlanjut, petugas mengamankan untuk sementara alat musik yaitu 1 unit Keyboard merk Technis.

Kemudian, tutur Iptu E Hutabarat lagi, pihaknya juga menghimbau agar acara tersebut tidak dilanjutkan lagi seperti, melakukan pemotretan dan rekam video untuk dokumentasi yang kesemuanya itu dinilai melanggar prokses yakni menjaga jarak dan berkerumun..

Terkait penghentian acara pernikahan itu, Iptu E Hutabarat mengungkapkan, penghentian acara pernikahan itu didasari :

  1. Undang-Indang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RepubIik Indonesia (Polri)
  2. Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/16/INST/2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid 19.
  3. Surat edaran Bupati Deli Serdang nomor : 440 / 2387 tentang PPKM darurat wilayah tertentu tingkat Desa / Kelurahan di Kabupaten Deli Serdang.
  4. Maklumat Gugus tugas Covid 19 Desa /Kelurahan kecamatan Tanjung Morawa tentang pelarangan kegiatan Pesta pernikahan, ulang tahun dan sejenisnya

Mengakhiri uraiannya itu, Iptu E Hutabarat menuturkan, pelaksanaan penghentian acara pernikahan itu berjalan aman dan baik serta pihak keluarga pemilik pesta pernikahan dan para undangan dapat menerima himbauan dan penghentian acara tersebut. (SBO-04/Makmur)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :