Iptu. E. Hutabarat selaku Perwira Pengawas (Pawas) mendatangi kediaman Rudi dan menghentikan acara pernikahan itu.
Saat penghentian acara pernikahan itu, Iptu E Hutabarat menegaskan, pihaknya melakukannya dengan sangat santun dan humanis yakni memberikan pengarahan tentang kondisi yang saat ini sedang maraknya penyebaran covid-19 ditengah keramaian atau kerumunan orang.
“Apalagi, saat ini pemerintah sedang memberlakukan dan menerapkan PPKM,” ungkap Iptu E Hutabarat.
Selain itu, pihaknya (Polsek Tanjung Morawa, red) juga memberi pengarahan dan himbauan terkait Surat edaran Bupati Deli Serdang dan maklumat Gugus tugas Covid 19 Desa/Kelurahan, Kecamatan Tanjung Morawa tentang pelarangan kegiatan Pesta pernikahan, ulang tahun dan sejenisnya












