Dinilai Langgar Prokes dan PPKM, Polsek Tanjung Morawa Hentikan Acara Penikahan

oleh -703 views
oleh
banner 1000x200

Iptu. E. Hutabarat selaku Perwira Pengawas (Pawas) mendatangi kediaman Rudi dan menghentikan acara pernikahan itu.

Saat penghentian acara pernikahan itu, Iptu E Hutabarat menegaskan, pihaknya melakukannya dengan sangat santun dan humanis yakni memberikan pengarahan tentang kondisi yang saat ini sedang maraknya penyebaran covid-19 ditengah keramaian atau kerumunan orang.

“Apalagi, saat ini pemerintah sedang memberlakukan dan menerapkan PPKM,” ungkap Iptu E Hutabarat.

Selain itu, pihaknya (Polsek Tanjung Morawa, red) juga memberi pengarahan dan himbauan terkait Surat edaran Bupati Deli Serdang dan maklumat Gugus tugas Covid 19 Desa/Kelurahan, Kecamatan Tanjung Morawa tentang pelarangan kegiatan Pesta pernikahan, ulang tahun dan sejenisnya

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :