Dinilai Berkedok Mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan, Sekelompok Orang Diduga Kuasai Dan Usahai Lahan Hutan Ala Mafia

oleh -1,004 views
oleh
Dinilai Berkedok Mengatasnakan Kelompok Tani Hutan, Sekelompok Orang Diduga Kuasai Dan Usahai Lahan Hutan Ala Mafia,
Dinilai Berkedok Mengatasnakan Kelompok Tani Hutan, Sekelompok Orang Diduga Kuasai Dan Usahai Lahan Hutan Ala Mafia, (FOTO : SBO/Ilustrasi)
banner 1000x300

Untuk diketahui, tegas Kimhock Ambarita, kini berdasarkan Surat Bupati Labuhanbatu Utara No.593/815/Tapem/2015 pada tanggal, 04 Mei 2015 dinyatakan bahwa, aktivitas PT Sawita Leidong Jaya di kawasan hutan Produksi di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara itu, dihentikan.

Sedangkan, berdasarkan Kepmenhut RI No. 44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang penunjukan Kawasan Hutan di Propinsi Sumatera Utara jo Kepmenhut RI No. 201/Menhut-II/2006 tanggal 5 Juni 2006 dinyatakan bahwa areal perkebunan PT Sawita Leidong Jaya tetap merupakan KAWASAN HUTAN PRODUKSI dan belum ada perubahan.

Terkait kepengurusan KTH KPLS, Kimhock Ambarita yang mengaku anggota KTH KPLS itu menuturkan, semua pengurus teras dalam KTH KPLS itu adalah orang-orang yang dulunya menjadi petinggi di PT. Sawita Leidong Jaya, diantaranya :

  1. Elikson Rumahorbo yang dulunya menjabat General Manager di PT. Sawita Leidong Jaya, kini menjabat Ketua KTH KPLS.
  2. Edi Suranta Perangin-angin yang dulunya Kepala Tata Usaha (KTU) di PT. Sawita Leidong Jaya, kini menjabat Bendahara KTH KPLS,
  3. Parlindungan Manalu yang dulunya menjabat mandor di PT. Sawita Leidong Jaya, kini menjabat Sekretaris KPLS.

Setelah menjelma menjadi KTH KPLS, Kimhock Ambarita menambahkan, pada prakteknya, pengelolaan areal perkebunan sawit eks PT. Sawita Leidong Jaya tetap berlanjut seperti biasa dengan mempekerjakan para karyawan di sana.

banner 1000x300

Menurut Kimhock Ambarita, guna melegitimasi mereka agar tetap bekerja di KTH KPLS yang dalam hal ini diduga kedok PT. Sawita Leidong Jaya itu, para karyawan PT. Sawita Leidong Jaya sebelumnya telah didaftarkan terlebih dahulu sebagai anggota KTH KPLS.

Namun, pada prakteknya dalam mengelola lahan seluas 929 hektar yang 600 hektarnya telah berisi tanaman kelapa sawit itu, diduga para pengurus KTH KPLS itu hanya memperkaya diri sendiri dan/atau kelompoknya saja.

“Nama KTH KPLS itu diduga hanya topeng dari PT. Sawita Leidong Jaya. Orang-orang yang dulunya karyawan, masih tetap dipekerjakan, dan dijadikan sebagai anggota KTH KPLS. Pengelolaannya juga tidak transparan. Bahkan anggota tidak pernah tahu isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KPLS, “ papar Ambarita.

Sementara itu, berdasarkan hasil monitoring/investigasi Tim wartawan di lapangan, diduga telah terjadi pelanggaran hukum yakni,

banner 1000x200
  1. Syarat pembentukan KTH KPLS Desa Air Hitam.
  2. Akta pendirian KTH KPLS.
  3. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KTH KPLS.
  4. Struktur organisasi KTH KPLS.
  5. Syarat tanaman dan jenis tanaman yang diusahai KTH KPLS.

Selain itu, lokasi lahan yang diusahai KTH KPLS itu diketahui  merupakan lahan yang berada kawasan hutan produksi milik Negara.

Anehnya, lahan yang berada kawasan hutan produksi milik Negara yang seharus menghasilkan tanaman hasil hutan, kini berubah mejadi tanaman hasil kebun.

Ironisnya, hingga kini, ini status fungsi kawasan hutan yang diusahai KTH KPLS itu belum berubah.

Unutk itu, kepada aparat penegak hukum terkait, di minta agar meninjau lahan lokasi kawasan hutan itu.

Selain itu, kepada Pemerintah Daerah juga diminta untuk turun tangan tegas dalam menertibkan kelompok-kelompok abal-abal yang mencatut nama petani demi kepentingan segelintir pihak.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi program perhutanan sosial yang seharusnya mengedepankan prinsip keadilan dan keberlanjutan,” tegas beberapa warga.

Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri aktor-aktor besar di balik layar yang selama ini leluasa memanfaatkan celah regulasi demi meraup keuntungan dari hutan negeri. (SBO-28/EEH)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Hidup tak semudah membalikkan telapak tangan, tetapi dengan telapak tangan kita dapat mengubah hidup kita jauh lebih baik lagi.”

 

 

 

banner 1000x300
Bagikan ke :