Tak hanya menyalahi peraturan kehutanan, sumber itu juga menambahkan, aktivitas ini juga dikhawatirkan merusak keseimbangan lingkungan dan mempersempit akses masyarakat lokal terhadap sumber daya alam yang menjadi sandaran hidup mereka.
Sementara itu, dikerenakan banyaknya penafsiran dan dugaan terkait kegiatan KTH KPLS itu, SK.KEMENLHK No.SK 8112 MENLHK.PSKL/PSL.09/2019 yang tertulis dalam plank yang berdiri di areal kebun sawit seluas 929 hektar yang berlokasi di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) itupun dipertanyakan.
Baca Juga :
Diduga Memperkaya Diri, APH Diminta Periksa Keuangan KTH KPLS, Desa Air Hitam, Labura.
Terkait itu, sumber lain yang mengaku bernama Kimhock Ambarita mengungkapkan, dinilai untuk memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok, diduga dengan mengatasnamakan KTH KPLS, sekelompok orang yang sebelumnya diteketahui mengatasnamakan dari sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT. Sawita Leidong Jaya (SLJ), menguasai dan mengusahakan lahan seluas 929 hektar yang berlokasi di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dengan menanam kelapa sawit berdasarkan SK.KEMENLHK No.SK 8112 MENLHK.PSKL/PSL.09/2019.
Artinya, ungkap Kimhock Ambarita lagi, KTH KPLS diyakini merupakan “jelmaan” dari sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT SLJ yang telah beroperasi sejak tahun 2000 an lalu.

Untuk diketahui, tegas Kimhock Ambarita, kini berdasarkan Surat Bupati Labuhanbatu Utara No.593/815/Tapem/2015 pada tanggal, 04 Mei 2015 dinyatakan bahwa, aktivitas PT Sawita Leidong Jaya di kawasan hutan Produksi di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara itu, dihentikan.
Sedangkan, berdasarkan Kepmenhut RI No. 44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang penunjukan Kawasan Hutan di Propinsi Sumatera Utara jo Kepmenhut RI No. 201/Menhut-II/2006 tanggal 5 Juni 2006 dinyatakan bahwa areal perkebunan PT Sawita Leidong Jaya tetap merupakan KAWASAN HUTAN PRODUKSI dan belum ada perubahan.
Terkait kepengurusan KTH KPLS, Kimhock Ambarita yang mengaku anggota KTH KPLS itu menuturkan, semua pengurus teras dalam KTH KPLS itu adalah orang-orang yang dulunya menjadi petinggi di PT. Sawita Leidong Jaya, diantaranya :
- Elikson Rumahorbo yang dulunya menjabat General Manager di PT. Sawita Leidong Jaya, kini menjabat Ketua KTH KPLS.
- Edi Suranta Perangin-angin yang dulunya Kepala Tata Usaha (KTU) di PT. Sawita Leidong Jaya, kini menjabat Bendahara KTH KPLS,
- Parlindungan Manalu yang dulunya menjabat mandor di PT. Sawita Leidong Jaya, kini menjabat Sekretaris KPLS.
Setelah menjelma menjadi KTH KPLS, Kimhock Ambarita menambahkan, pada prakteknya, pengelolaan areal perkebunan sawit eks PT. Sawita Leidong Jaya tetap berlanjut seperti biasa dengan mempekerjakan para karyawan di sana.
















