Akhirnya, pelaku pencuri yang tergolong sadis itu pun ditangkap aparat Sat.reskrim Polresta Deli Serdang.
Saat proses hukum, kepada petugas, pelaku RH mengaku, perbuatannya yang mencuri handphone tersebut untuk dijualnya karena tidak memiliki uang.
Atas perbuatan pelaku (RH) itu, Wakapolresta Deli Serdang (AKBP Agus Sugiyarso) didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol I Kadek H. Cahyadi) menuturkan, pelaku RH sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang dengan dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana subs. Pasal 362 ayat (1) KUHPidana serta terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Untuk diketahui, aksi pencurian sadis yang dilakukan pelaku (RH) itu terjadi Minggu 10 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wib di Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang bermula saat korban (Brian Azzam Pradipta, red) sedang bermain bersama temannya di sekitar rumah nya dengan membawa sebuah handphone vivo.
Melihat korban (Brian Azzam Pradipta, red) sedang memegang HP, seketika itu timbul niat pelaku RH untuk mengambil HP milik korban (Brian Azzam Pradipta, red). [Rel]












