SATYA BHAKTI ONLINE | LABUHANBATU – Diduga memperkaya diri dengan menyalahgunaan jabatan, Kepala Desa (Kades) dan pejabat sementara (Pjs) Kades Tebing Linggahara di laporkan warganya.
Demikian terungkap dalam surat yang di layangkan Arsad Dalimunthe, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu tertanggal 8 Mei 2024.
Menurut Arsad Dalimunthe, laporan pengaduaannya yang dalam hal ini berupa pengaduan masyarakat (dumas) itu, ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Kapolda Sumut, Kapolres Labuhanbatu, Inspektorat Pemkab Labuhanbatu, Kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu dan Camat Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam hal ini, selaku warga yang tinggal di Dusun Parlaisan, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, Arsad Dalimunthe menduga banyaknya kejanggalan-kejanggalan dalam pengelolaan keuangan yang dikelola Kades Tebing Linggahara (Soleh Huddin Ritonga) dan Pjs. Kades Tebing Linggahara (Nurhamidah).











