Kemudian, pada 22 Oktober 2021, atas kasus narkoba, Zainal ditetapkan menjadi tersangka.
Setelah sebulan ditetapkan menjadi tersangka, Kombes Tatan menuturkan, penahanan Zainal dipindahkan ke rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan karena RTP Polsek Medan Kota kelebihan kapasitas.
Selanjutnya, Kombes Tatan mengungkapkan, Zainal mengeluhkan sakit yang akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan.
“Namun, nahas setelah beberapa hari dirawat, Zainal menghembuskan napas terakhir pada 26 Desember 2021,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Sumut itu.
Sementara itu, Kombes Tatan yang juga pernah menjabat Kapolres Asahan itu mengaku, pihaknya (polisi, red) sudah menyarankan untuk melakukan autopsi jika keluarga menduga adanya dugaan penganiayaan terhadap Zainal.
Namun, tegas Kombes Tatan, hingga kini pihak keluarga belum memberikan jawaban.












