Di Jemput Dirumah, Proses Hukum atas Kasus Laporan Atas Diri Wagirianto Menemukan Titik Terang

oleh -874 views
oleh
Di Jemput Dirumah, Proses Hukum atas Kasus Laporan Atas Diri Wagirianto Menemukan Titik Terang
Di Jemput Dirumah, Proses Hukum atas Kasus Laporan Atas Diri Wagirianto Menemukan Titik Terang
banner 1000x200

Untuk diketahui, guna menindaklanjuti STTLP tertanggal 8 September 2022 lalu yang ditandatangani Ipda Pandangan Sihombing, SH itu, Wagirianto dipanggil aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang melalui surat penggilan untuk diminta keterangannya (Wagirianto, red).

Namun, Wagirianto tidak memenuhi panggilaan aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang itu. 

Akhirnya, Rabu 1 Februari 2023 sore hari, Wagirianto dijemput aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang di rumahnya (Wagirianto, red), di Jalan Perunggu, Gang Ketok, Lingkungan VI, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. (RED)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :