Untuk diketahui, guna menindaklanjuti STTLP tertanggal 8 September 2022 lalu yang ditandatangani Ipda Pandangan Sihombing, SH itu, Wagirianto dipanggil aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang melalui surat penggilan untuk diminta keterangannya (Wagirianto, red).
Namun, Wagirianto tidak memenuhi panggilaan aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang itu.
Akhirnya, Rabu 1 Februari 2023 sore hari, Wagirianto dijemput aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang di rumahnya (Wagirianto, red), di Jalan Perunggu, Gang Ketok, Lingkungan VI, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. (RED)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang















