Satyabhaktionline.com | DELI SERDANG –
Dinilai agar bebas dari proses hukum atas kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana yang dituduhkan kepada dirinya, Wagirianto berkelit tidak ada bukti berupa kwitansi penerimaan uang yang diterimanya (Wagirianto, red).
Demikian terungkap saat Wagirianto diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang setelah dijemput dirumahnya (Wagirianto, red)
Namun, dalam proses hukum atas tuduhan penggelapan dalam jabatan sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/403/IX/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 8 September 2022 lalu itu terungkap Wagirianto telah menerima sejumlah uang dari seseorang yang diketahui bernama Arif Ramadhan.
Untuk itu, guna memastikan atas kedua para pihak yang diperiksa itu, dalam waktu dekat ini, penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang kembali akan memanggil Wagirianto dan Arif secara bersamaan.
Sementara itu, Jumat 3 Februari 2023, usai diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang, Arif Ramadhan mengungkapkan dirinya memang benar menyerahkan uang kepada Wagirianto dengan jumlah senilai Rp.14 juta.
Namun, ungkap Arif lagi, dengan dasar kepercayaan, penyerahan uang kepada Wagirianto itu, tidak ada kwitansi penyerahan uang.
Terkait proses penyerahan uang kepada Wagirianto itu, Arif menuturkan, hal tersebut berawal dari kesibukan Wagirianto yang saat itu sering keluar kota dalam rangka tugas kantor.