Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/403/IX/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, Wagirianto dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
Sementara itu, informasi terkait pemeriksaan atas diri Wagirianto itu, aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang tidak melakukan penahanan atas diri Wagirianto.
Pasalnya, pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang tidak menemukan bukti yang cukup untuk menahan Wagirianto.
Walaupun demikian, pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang akan melakukan pengembangan dengan memanggil dan memeriksa para pihak terkait atas laporan pengaduan tersebut.
Selanjutnya, pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang juga akan melakukan gelar perkara yang kesemuanya itu untuk menentukan tersangkanya.















