Pasalnya, pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang tidak menemukan bukti yang cukup untuk menahan Wagirianto.
Walaupun demikian, pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang akan melakukan pengembangan dengan memanggil dan memeriksa para pihak terkait atas laporan pengaduan tersebut.
Selanjutnya, pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang juga akan melakukan gelar perkara yang kesemuanya itu untuk menentukan tersangkanya.
Untuk diketahui, guna menindaklanjuti STTLP tertanggal 8 September 2022 lalu yang ditandatangani Ipda Pandangan Sihombing, SH itu, Wagirianto dipanggil aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang melalui surat penggilan untuk diminta keterangannya (Wagirianto, red).
Namun, Wagirianto tidak memenuhi panggilaan aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang itu.
Akhirnya, Rabu 1 Februari 2023 sore hari, Wagirianto dijemput aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang di rumahnya (Wagirianto, red), di Jalan Perunggu, Gang Ketok, Lingkungan VI, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. (RED)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang

















