Kemudian, didampingi sanak keluarganya itu, korban melapor ke Polres Asahan.
Menanggapi laporan itu, Polres Asahan menerjunkan anggota Ress unit UPPA untuk memburu 10 pelaku yakni, FR, RK, SP, DS, AL, YD, SP, JM, JH dan RS itu.
Sayangnya, Polres Asahan hanya dapat menangkap 1 pelaku yakni berinisial FR dikediaman nya.
Sedangkan kepada ke-9 pelaku lainnya itu, Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung meminta untuk menyerahkan diri ke Kantor Polisi terdekat sebelum dilakukan DPO dan tindakan tegas.
Menurut Kapolres Asahan itu, kepada ke-10 pelaku pemerkosa 2 remaja putri yang masuh dibawah umut itu, dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU RI NO 17 thn 2016, tentang perubahan UU RI NO 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan badan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda materi paling banyak Rp.5 milliar. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Hargai semua yang Anda miliki, sebelum semuanya hilang.”












