Menurut purnawirawan polisi yang kini berkarya dan diberi mandat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di PT Indojaya Agrinusa/Japfa Comfeed Indonesia Sumatera 2 itu menuturkan, rapid antigen itu merupakan salah satu syarat untuk mengendalikan Covid-19, yaitu 3T (Tracing, Testing, Treatment).
Untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proses uji rapid test sebagai salah satu langkah dengan melakukan 3T yang harus terus digencarkan sebagai upaya mengendalikan kasus positif Covid-19 itu, Ketua Satgas Covid-19 di PT Indojaya Agrinusa/Japfa Comfeed Indonesia Sumatera 2 menegaskan, kasus penggunaan alat RTA bekas yang dilakukan oknum PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu itu harus diungkap cepat.
Dalam aturan pengetatan mudik, Ketua Satgas Covid-19 di PT Indojaya Agrinusa/Japfa Comfeed Indonesia Sumatera 2 menuturkan, ada syarat yang hanya berlaku 1×24 jam untuk seluruh moda transportasi yang mengharuskan melakukan uji rapid antigen.
Adapun penggunaan alat RTA bekas yang dilakukan oknum PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Medan, Sumut itu, Ketua Satgas Covid-19 di PT Indojaya Agrinusa/Japfa Comfeed Indonesia Sumatera 2 itu menegaskan, hal tersebut sangat berbahaya, karena dapat menularkan virus.













