Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut menambahkan, ada juga DPO atas nama SL sebagai Pjs General Manager (GM) PT BGR cabang utama Medan yang dalam hal ini bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.
Atas perbuatan korupsinya itu, para tersangka di tuntut dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka yang selama dititipkan di RTP Polda Sumut dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” pungkas Kasi Penkum Kejati Sumut itu. (rel/red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Janji yang tidak dipegang bagaikan tamparan di wajah. Janji yang ditepati lebih berharga daripada sebotol minyak wangi yang mahal.”











