Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut itu, berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan Akuntan Publik mencapai Rp 7.280.359.129.
Adapun modusnya, Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengungkapkan, pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut menambahkan, ada juga DPO atas nama SL sebagai Pjs General Manager (GM) PT BGR cabang utama Medan yang dalam hal ini bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.












