Sedangkan Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH) menegaskan, tupoksi para personil Polri itu sudah diatur Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang salah satunya diatur pada Bab III Pasal 13.
Adapun pada Bab III pasal 13 UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol. Irsan Sinuhaji SIK, MH) menuturkan tupokasi Polri itu adalah :
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
- Menegakkan hukum,
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai pelindung, pengayom , dan pelayan masyarakat, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH) mengharapkan para personil Polri, khususnya personil Polresta Deli Serdang hendaknya dapat melaksanakannya secara optimal.
Selain itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol. Irsan Sinuhaji SIK, MH) menegaskan, para personil Polri juga dituntut dapat menjaga stabilitas kamtibmas, menegakkan hukum serta menjaga marwahnya sebagai penegak hukum.
Karena itu, tegas Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol. Irsan Sinuhaji SIK, MH), Bid Propam hadir sebagai fungsi pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri dan
harus melakukan pembinaan, penegakan disiplin, serta penindakan kepada personil Polri yang melanggar aturan.
Sementara itu, saat menggelar kegiatan pembinaan tersebut,
Kabid Propam Polda Sumut (Kombes Pol. Joas Panjaitan, SIK), didampingi, Kasubdit Paminal Propam Polda Sumut (AKBP Catur Sungkowo), Kasubdit Provos (AKBP Budiman Butar Butar).
Sedangkan Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, SIK, MH yang juga hadir saat pembinaan itu, didampingi para Pejabat Utama Polresta Deli Serdang, dan para Kanit Provos Polsek jajaran Polresta Deli Serdang. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











