Menanggapi laporan tersebut, Satrekrim Polresta Deli Serdang melayangkan surat pemanggilan kepada Wagirianto hingga 2 kali untuk diperiksa atau diminta keterangan.
Namun, Wagirianto tidak mengindahkan panggilan polisi itu.
Akhirnya, Rabu 1 Februari 2023, aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang menjemput Wagirianto dari rumahnya (Wagirianto, red) di Jalan Perunggu, Gang Ketok, Lingkungan VI, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara untuk diperiksa di Mapolresta Deli Serdang.
Namun, usai diperiksa di Mapolresta Deli Serdang, dengan dugaan tindak pidananya yang hingga kini belum selesai proses hukumnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang itu, Wagirianto kembali lenggang kangkung bebas berkeliaran.
Padahal, dalam aturan perundang-undangan diketahui bahwa, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP yang dalam merupakan termasuk dalam perkara penggelapan dan penipuan, para pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan. (RED)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang














