Berdalih Tidak Ada Bukti Penerimaan, Wagirianto Berkelit Bebas Dari Proses Hukum Atas Tuduhan Penggelapan Dalam Jabatan

oleh -893 views
oleh
banner 1000x300

Setelah uang tersebut diterimanya, Arif kembali mengakui, sekira 30 Juli 2021 pukul 16.00 WIB, dirinya (Arif, red) langsung menyerahkan seluruh jumlah uang tersebut yang dalam hal ini sebagaimana permintaan Wagirianto itu di parkiran kendaraan di lokasi unit kerja perusahaan di KIM 4 Mabar, Medan.

Untuk diketahui, atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya itu, Wagirianto dilaporkan pihak perusahaan tempat dirinya (Wagirianto, red) bekerja.

Awalnya, bermaksud mohon perlindungan hukum guna memeriksa dugaan atas tindak pidana yang dilakukan Wagirianto tersebut, pihak perusahaan melayangkan pengaduan dalam bentuk pengaduan masyarakat ke Polsek Tanjung Morawa.

Namun, dinilai tidak ada titik terang adanya penyelesaian proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Wagirianto itu, pihak perusahaan kembali melaporkan dugaan pidana yang dilakukan Wagirianto itu ke Polresta Deli Serdang dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/403/IX/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal tertanggal 8 September 2022.

banner 1000x300

Menanggapi laporan tersebut, Satrekrim Polresta Deli Serdang melayangkan surat pemanggilan kepada Wagirianto hingga 2 kali untuk diperiksa atau diminta keterangan.

Namun, Wagirianto tidak mengindahkan panggilan polisi itu.

Akhirnya, Rabu 1 Februari 2023, aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang menjemput Wagirianto dari rumahnya (Wagirianto, red) di Jalan Perunggu, Gang Ketok, Lingkungan VI, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara untuk diperiksa di Mapolresta Deli Serdang.

Namun, usai diperiksa di Mapolresta Deli Serdang, dengan dugaan tindak pidananya yang hingga kini belum selesai proses hukumnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang itu, Wagirianto kembali lenggang kangkung bebas berkeliaran.

banner 1000x200

Padahal, dalam aturan perundang-undangan diketahui bahwa, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP yang dalam merupakan termasuk dalam perkara penggelapan dan penipuan, para pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan. (RED)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300
Bagikan ke :