Karena itu, Arif mengungkapkan dirinya diperintahkan atasan kerjanya untuk membantu guna memenuhi kebutuhan Wagirianto dalam melakukan tugas kantor itu.
Kemudian, Arif menuturkan, Wagirianto meminta bantuan kepada dirinya (Arif, red) untuk membuat form permintaan uang perusahaan senilai Rp.14 juta untuk dana pengurusan ijin pemanfaatan air di bawah tanah yang berlokasi di Galang, Pegajahan dan Namurambe yang kesemuanya itu diketahui atasan Arif dan Bagian Finance dan Accounting Perusahaan.
Selanjutnya, setelah permintaan uang itu disetujui, Arif mengaku dirinya mengambil uang tersebut dan menandatangi penerimaan uang di kasir salah unit kerja perusahaan di kawasan KIM 4 Mabar, Medan.
Setelah uang tersebut diterimanya, Arif kembali mengakui, sekira 30 Juli 2021 pukul 16.00 WIB, dirinya (Arif, red) langsung menyerahkan seluruh jumlah uang tersebut yang dalam hal ini sebagaimana permintaan Wagirianto itu di parkiran kendaraan di lokasi unit kerja perusahaan di KIM 4 Mabar, Medan.
Untuk diketahui, atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya itu, Wagirianto dilaporkan pihak perusahaan tempat dirinya (Wagirianto, red) bekerja.
Awalnya, bermaksud mohon perlindungan hukum guna memeriksa dugaan atas tindak pidana yang dilakukan Wagirianto tersebut, pihak perusahaan melayangkan pengaduan dalam bentuk pengaduan masyarakat ke Polsek Tanjung Morawa.
Namun, dinilai tidak ada titik terang adanya penyelesaian proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Wagirianto itu, pihak perusahaan kembali melaporkan dugaan pidana yang dilakukan Wagirianto itu ke Polresta Deli Serdang dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/403/IX/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal tertanggal 8 September 2022.














