Satyabhaktionline.com | DELI SERDANG –
Dinilai agar bebas dari proses hukum atas kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana yang dituduhkan kepada dirinya, Wagirianto berkelit tidak ada bukti berupa kwitansi penerimaan uang yang diterimanya (Wagirianto, red).
Demikian terungkap saat Wagirianto diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang setelah dijemput dirumahnya (Wagirianto, red)
Namun, dalam proses hukum atas tuduhan penggelapan dalam jabatan sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/403/IX/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 8 September 2022 lalu itu terungkap Wagirianto telah menerima sejumlah uang dari seseorang yang diketahui bernama Arif Ramadhan.
Untuk itu, guna memastikan atas kedua para pihak yang diperiksa itu, dalam waktu dekat ini, penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang kembali akan memanggil Wagirianto dan Arif secara bersamaan.
Sementara itu, Jumat 3 Februari 2023, usai diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang, Arif Ramadhan mengungkapkan dirinya memang benar menyerahkan uang kepada Wagirianto dengan jumlah senilai Rp.14 juta.
Namun, ungkap Arif lagi, dengan dasar kepercayaan, penyerahan uang kepada Wagirianto itu, tidak ada kwitansi penyerahan uang.
Terkait proses penyerahan uang kepada Wagirianto itu, Arif menuturkan, hal tersebut berawal dari kesibukan Wagirianto yang saat itu sering keluar kota dalam rangka tugas kantor.
Karena itu, Arif mengungkapkan dirinya diperintahkan atasan kerjanya untuk membantu guna memenuhi kebutuhan Wagirianto dalam melakukan tugas kantor itu.
Kemudian, Arif menuturkan, Wagirianto meminta bantuan kepada dirinya (Arif, red) untuk membuat form permintaan uang perusahaan senilai Rp.14 juta untuk dana pengurusan ijin pemanfaatan air di bawah tanah yang berlokasi di Galang, Pegajahan dan Namurambe yang kesemuanya itu diketahui atasan Arif dan Bagian Finance dan Accounting Perusahaan.
Selanjutnya, setelah permintaan uang itu disetujui, Arif mengaku dirinya mengambil uang tersebut dan menandatangi penerimaan uang di kasir salah unit kerja perusahaan di kawasan KIM 4 Mabar, Medan.










