Aksi Pungli Tunjangan Sertifikasi Guru di Besitang Oleh Oknum Pengawas, Di Kecam

oleh -967 views
oleh
Foto : Aksi pungli (ilustrasi)
banner 1000x200

“Sangat tidak manusiawi, kalau kemudian terjadi praktik pungli terhadap mereka (guru, red). Apalagi pungli tersebut dilakukan oleh oknum dinas pendidikan. Hal tersebut, jelas merusak kesucian dunia pendidikan,” ungkap Amir.

Untuk itu, kepada pihak berwenang, Ketua RCW Kabupaten Langkat (Amir) meminta kasus pungli, khususnya kasus pungli atas tunjangan sertifikasi guru di Kecamtan Besitang itu, segera diusut secara tuntas.

Diakhir penuturannya itu, Ketua RCW Kabupaten Langkat (Amir) menilai, tidak menutup kemungkinan, aksi pungli atas tunjangan sertifikasi guru di Kecamatan Besitang itu, juga terjadi di kecamatan lain yang ada di Kabupaten Langkat.

Terkait aksi pungli atas tunjangan sertifikasi guru di Kecamatan Besitang, beberapa orang guru yang tidak ingin namanya disebutkan itu mengungkapkan, aksi pungli atas tunjangan sertifikasi guru oleh oknum pengawas tersebut bukan kali ini saja terjadi, melainkan sudah sejak waktu yang lama dan sudah berulang kali.

Untuk diketahui, pungli yang dalam hal ini singkatan dari pungutan liar adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dalam hal ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. [TIM]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :