Dalam hal ini, tegas Ketua BAKIN Sumut itu, pihak terkait yang dalam hal Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) RI dan Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Langkat harus segera mengusut tuntas praktik pungli atas tunjangan sertifikasi guru oleh oknum pengawas yang diketahui bernama Benar Tumanggor (BT), Julius (J) dan Seman Tumanggor (ST) itu.
Selain itu, tegas Ketua BAKIN Sumut (Umar), pihak berwajib yang dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian juga harus mengusut tuntas praktik pungli atas tunjangan sertifikasi guru di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat itu.
Khusus kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Langkat (Saiful Abdi), Ketua BAKIN Sumut (Umar) meminta agar memberikan sangsi yang tegas kepada para oknum yang telah menlakukan pungli atas tunjangan sertifikasi guru, khususnya di Kecamatan Besitang.
Selain itu, Amir yang mengaku Ketua RCW Kabupaten Langkat menuturkan, pungli atas tunjangan sertifikasi gutu yang dilakukan oknum pengawas itu harus diusut tuntas.

Menurut Ketua RCW Kabupaten Langkat itu, dana tunjangan guru merupakan hak penuh setiap tenaga pendidik di seluruh Indonesia atas pengabdian dirinya dalam upaya meningkatkan kecerdasan bangsa.












