Atas kasus itu, AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri, pelaku JM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI NO 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55,
56 dari KUHPidana dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp.600 juta. [SBO-83/ATP]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












