Walaupun begitu, Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada para tersangka baru.
“Sampai saat ini, Polda Sumut melalui Ditreskrimsus masih terus melakukan pengembangan. Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja,” ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjutak
Dalam menjalankan praktiknya itu, Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak kembali mengungkapkan, mereka (para pelaku, red) mendaur ulang stick usap untuk digunakan kembali untuk calon penumpang lainnya.
“Adapun petugas lapangan pelaksana pemeriksaan swab itu, DP, SP,MR, RN mengaku mendapat perintah dari PC, ungkap Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Selanjutnya, Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, setelah digunakan, seharusnya stick tersebut itu dipatahkan.
“Namun, hal itu tidak dilakukan, melainkan setelah digunakan, stick tersebut dikumpulkan kembali, dibersihkan dan dikemas untuk melakukan digunakan kembali untuk tes swab,” ungkap Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Untuk diketahui, kasus penggunaan alat RTA bekas pakai pada layanan rapid test antigen atau swab antigen yang dilakukan petugas PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Praktik itu dibongkar polisi, Selasa, 27 April 2021 lalu.
Atas kasus itu, hingga kini Polda Sumut masih menetapkan lima tersangka terkait kasus penggunaan alat RTSA bekas itu.(red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












