Gunakan Alat RTA Bekas, Oknum Petugas PT Kimia Farma Raup Keuntungan Milyaran Rupiah Di Atas Aturan Putuskan Rantai Penyebaran Wabah Covid-19

oleh -580 views
oleh
banner 1000x200

“Satu hari bisa 150 sampai 200 orang yang melakukan tes swab ini. Kalau kita hitung saja 100 sehari (yang swab) maka dalam 3 bulan bisa mencapai 9.000 orang. Kita masih dalami dan menelusuri barang-barang apa saja yang di daur ulang,” ungkap Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak

Terkait proses daur ulang alat RTA itu, Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, proses daur ulang alat RTA itu dilakukan di Laboratorium PT Kimia Farma, Jalan Kartini Medan.

Atas kasus tersebut, Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak kembali mengungkapkan, Polda Sumut melalui Ditreskrimsus menetapkan lima tersangka yakni, PC (45) selaku manager bisnis PT Kimia Farma, Jalan Kartini Medan dibantu DP, SP,MR, RN, PC yang kesemuanya mempunyai peran dan tugas masing-masing.

Pada kesempatan itu, guna mengetahui peran dan tugasnya dalam kasus itu, Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak berkesempatan tanya jawab dengan para tersangka tersebut.

Salah Seorang Tersangka, PC (baju merah), Manager Bisnis PT Kimia Farma, Jalan Kartini Medan. (foto : Red)

Kepada Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, PC mengaku benar telah menggunakan alat bekas dalam pelaksanaan RTA terhadap para calon penumpang di Bandara Kualanamo.

Selain itu, SP mengaku bertugas sebagai kurir dengan tugas membawa barang bekas dari Bandara Kualanamo menuju Kantor PT Kimia Farma, Jalan Kartini Medan untuk dibersihkan.

DP mengaku bertugas membersihkan barang bekas dengan menggunakan alkohol.

Selanjutnya, MR (30) dan RN (21) mengaku berperan menulis surat hasil pasien calon penumpang yang melakukan pemeriksaan di Bandara Kualanamu.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :