Para Supir Pengakut CPO Dipaksa “Kencing”
Kafe Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba
SATYA BAKTY ONLINE – BATU BARA
Dinilai sudah meresahkan warga, Kapolda Sumut (Irjen Pol. RZ. Panca Putra Simanjuntak) diminta tangkap Daman dengan inisial DMN warga Batubara.
Demikian ditegaskan beberapa warga Batubara kepada Tim awak media ini, waktu lalu.
Dalam hal ini, di salah satu warung Lima Puluh, Kabupaten Batubara, kepada Tim awak media ini Rahmad, salah seorang warga Batubara menuturkan, DMN diketahui memiliki bisnis yang dikelola secara illegal dan sudah sangat meresahkan.
Adapun bisnis yang dikelola dan dimiliki DMN secara ilegal itu, Rahmad menuturkan, DMN mengelola dan memiliki bisnis Crude Palm Oil (CPO) dengan cara ilegal alias melanggar aturan dan pertauran yang berlaku.
Selain itu, dinilai ber”topeng”kan bisnis usaha makan dan minum yang dikenal dengan kafe, DMN juga diketahui mengelola dan memiliki bisnis peredaran barang haram yakni narkoba.
Adapun kafe milik DMN yang diduga dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba itu diketahui bernama “Kafee Nirwana” yang berlokasi di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Terkait bisnis CPO, Rahmad menuturkan, DMN memiliki gudang sebagai temapat penimbunan CPO.
Untuk mendapatkan CPO, Rahmad menuturkan, dengan mempekerjaan beberapa orang, DMN memaksa para supir truk pengangkut CPO untuk masuk ke dalam gudangnya (DMN, red).
Selanjutnya, para supir truk pengangkut CPO itu, ungkap Rahmad, dipaksa untuk menjual sebahagian CPO yang dibawa supir tersebut.











