Disunat, Dana BOS Di Langkat, Jadi Ajang Memperkaya Diri
Satyabhaktionline.com | LANGKAT – Kepada Aparat Penegak Hukum (APK) diminta untuk segera menangkap Tukiman yang telah meresahkan para oknum kepala sekolah (kasek), khususnya Kasek SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Demikian diungkapkan beberapa penggiat anti korupsi di Kabupaten Langkat, Sumut yang salah satunya Republik Corruption Watch (RCW), Kabupaten Langkat, Sumut.
Dengan mengaku Ketua RCW, Kabupaten Langkat, Sumut, Amir menuturkan, dengan alasan atas perintah seseorang yang berpengaruh di daerah tersebut (Kabupaten Langkat, red), Tukiman yang dalam hal ini oknum Kasek SMP Negeri Satu Babalan kabupaten Langkat itu diketahui telah melakukan pungli kepada oknum Kasek SMP negeri di Teluk Aru, Kabupaten Langkat.
Adpun besaran pungli yang dilakukan oknum Kasek SMP Negeri Satu Babalan kabupaten Langkat (Tukiman) itu, diketahui senilai Rp.20 ribu per murid yang akan dikutib saat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) keluar (cair, red).
Atas kutipan yang dilakukan Tukiman itu, Amir mengungkapkan, para oknum Kasek SMP Negeri di Teluk Aru, Kabupaten Langkat yang tidak ingin namanya disebutkan itu mengaku sangat sangat tertekan dan resah.
Namun, ungkap Ketua RCW, Kabupaten Langkat itu, para oknum Kasek SMP Negeri di Teluk Aru, Kabupaten Langkat tersebut tidak dapat berbuat banyak.
Ironisnya, lanjut Ketua RCW, Kabupaten Langkat, merasa posisinya sebagai kasek terancam, para oknum Kasek SMP Negeri di Teluk Aru, Kabupaten Langkat itu, juga bagaikan “Buah Simalakama”, apabila menolak kutipan yang dilakukan Tukiman itu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media ini terkait pungli yang dilakukannya itu, Tukiman tidak mengakui kalau dirinya melakukan pengutipan kepada sejumlah kepala sekolah.
Disunat, Dana BOS Di Langkat, Diduga Jadi Ajang Memperkaya Diri
Untuk diketahui, sebelumnya awak media ini memberitakan, guna membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan diseluruh Indonesia, Pemerintah dalam programnya mencanangkan memberikan dana bantuan yang dalam hal ini dikenal dengan sebutan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Seperti diketahui, Dana BOS dibagi dalam dua jenis, yakni Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.
Adapun yang dimaksud dengan Dana BOS Reguler itu, adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Ironisnya, diduga untuk memperkaya diri dan atau kelompok, Dana BOS yang diberikan pemerintah itu, diketahui ter”sunat” (terpotong, red).











