ASAHAN [SATYA BHAKTI ONLINE.COM] – Sepanjang tahun 2021, Polres Asahan berhasil menekan jumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Selain itu, di sepanjang tahun 2021, Polres Asahan berhasil mengungkap dan menyelesaikan 1.472 perkara kasus pidana.
Demikian terungkap saat Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH) memimpin press release akhir tahun 2021 atas kinerja personil Polres Asahan sepanjang tahun 2021.
Saat itu, Kamis (30/12/21) di gedung utama Mapolres Asahan, dihadiri Wakil Bupati Asahan (Drs Zainal Abidin Siregar), Dandim 0208/AS (Letkol Inf Sri Marantika Beruh), Danlanal Tanjung Balai-Asahan (Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory), Ketua DPRD Asahan (Baharuddin Harahap), Kejari Asahan diwakili Jaksa Pratama (Aben Simangunsong), Ketua PN Kisaran (Nelson Angkat), dan para wartawan media online, media cetak serta media elektronik, AKBP Putu Yudha Prawira memarpar sejumlah hasil pencapaian kinerja Polres Asahan di sepanjang tahun 2021.
Didampingi Wakapolres (Kompol Sri Juliani Siregar) dan PJU Polres Asahan, Kapolres Asahan mengungkapkan, sepanjang tahun hingga di akhir tahun 2021, Polres Asahan berhasil mengungkap dan menyelesaikan sebanyak 1472 kasus pidana.
Adapun rincian tindak pidana itu, Kapolres Asahan merincikan, untuk tindak pidana konvensional berjumlah 1.502 kasus dan penyelesaian tindak pidananya sebanyak 1.252 kasus.
Sedangkan untuk tindak pidana trans nasional, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, ada sebanyak 226 kasus dan penyelesaian tindak pidananya sebanyak 213 kasus.
Selain itu, untuk tindak pidana kekayaan negara, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, ada sebanyak 4 kasus dan penyelesaian tindak pidananya sebanyak 7 kasus.
“Untuk tindak pidana kontijensi nihil,” ungkap AKBP Putu Yudha Prawira.
Pada kesempatan itu, AKBP Putu Yudha Prawira juga mengungkapkan, selama 2021, pihaknya (Polres Asahan, red) berhasil menekan jumlah dan penyelesaian tindak pidana sebanyak 153 kasus.
Adapun rinciannya, AKBP Putu Yudha Prawira memaparkan, pada 2020, jumlah tindak pidana sebanyak 1.885 kasus dan penyelesainya sebanyak 1.662 kasus.
“Sedangkan pada 2021, jumlah tindak pidana sebanyak 1.732 kasus dan PTP 1.472 kasus,” ungkap Kapolres Asahan itu.
Sementara itu, terkait penanganan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, jika dibanding pada tahun sebelumnya (2020, red), kini (2021, red), jumlah yang ditangani Polres Asahan mengalami penurunan sebanyak 71 kasus atau sebesar 4,47%.
Adapun rinciannya, ungkap Kapolres Asahan, pada tahun 2020, jumlah tindak pidana sebanyak 1.586 kasus dan penyelesainya sebanyak 1.313 kasus.
Sedangkan pada tahun 2021, ungkap AKBP Putu Yudha Prawira, jumlah tindak pidana ada sebanyak 1.515 kasus dan penyelesainnya sebanyak 1.266 kasus.
Bgitu juga dengan kasus penyalahgunaan narkotika, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, pada tahun 2021, jumlah kasus narkotika di Polres Asahan terjadi penurunan sebanyak 82 kasus atau sebesar 27,425% dibandingkan tahun 2020.











