Komit “Perang” Dengan Narkoba, Kurun Waktu 1 Bulan, Polda Sumut Ringkus 5 Pelaku Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

oleh -712 views
oleh
banner 1000x300

MEDAN [satyabhaktionline.com] – Sebagai wujud komitmennya “perang” dengan narkoba, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ringkus lima pelaku sindikat narkoba jaringan internasional yakni Malaysia-Sumatera Utara (Sumut) dalam kurun waktu 1 bulan lamanya.

Adapun kelima pelaku sindikat narkoba yang diringkus dan diamankan itu diketahui bernama Irwanul alias Bembeng, Abdi Irawan, Ridwan Ramadhan, Trisno Susanto, dan M Soleh.

Terkait itu, Kapolda Sumut (Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak) mengungkapkan, kelima pelaku sindikat narkoba jaringan internasional yang ditangkap itu merupakan hasil pengungkapan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut selama satu bulan mulai dari 24 September 2021 hingga 26 Oktober 2021.

“Kelima orang yang kita amankan ini berasal dari Kota Tanjungbalai, Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Total barang bukti yang disita sabu seberat 122,65 kg,” ungkap Kapolda Sumut didamping Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Gubsu Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan.

banner 1000x300

Terkait modus yang dipergunakan oleh para pelaku sindikat narkoba dalam menjalankan bisnis haramnya itu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan, modusnya melalui Perairan Malaysia lalu masuk ke pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumatera Utara.

“Selanjutnya, narkoba dalam jumlah besar itu nantinya diedarkan atau dijual kepada para pengguna,” ungkap Kapolda Sumut.

Untuk mempertanggungjawab perbuatannya itu, Kapolda Sumut menegaskan, kini kelima tersangka bersama barang bukti sabu 122,66 kg sudah ditahan di Dit Res Narkoba Polda Sumut dan para tersangka nantinya ada yang terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara sesuai hasil pemeriksaan.

Sementara itu, Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji menuturkan, untuk tersangka Irwanul alias Bembeng ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada 24 September 2021.

banner 1000x200

banner 1000x300
Bagikan ke :