SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG | Dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) dan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah maraknya penyebaran wabah covid-19, Polsek Tanjung Morawa menghentikan acara hajatan pernikahan.
Dalam hal ini, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH melalui Kanit Provosnya yakni Iptu. E. Hutabarat menuturkan, penghentian acara pernikahan itu berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya keramaian atau kerumunan di kediaman warga yang diketahui bernama Rudi warga Gang Keluarga, Dusun 2, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang saat itu Minggu (18/7) sedang menggelar acara hajatan pernikahan.
Menanggapi laparan tersebut, Iptu. E. Hutabarat mengungkapkan, hari itu juga sekira pukul 16.40 WIB, dengan menggelar Operasi Yustisi PPKM Darurat, personil Polsek Tanjung Morawa yakni Aiptu Deddy (Bhabinkamtibmas), Aipda Musliadi Tanjung dan Bripka Samuil J. Barus Yang keduanya personil unit reskrim bersama
Iptu. E. Hutabarat selaku Perwira Pengawas (Pawas) mendatangi kediaman Rudi dan menghentikan acara pernikahan itu.
Saat penghentian acara pernikahan itu, Iptu E Hutabarat menegaskan, pihaknya melakukannya dengan sangat santun dan humanis yakni memberikan pengarahan tentang kondisi yang saat ini sedang maraknya penyebaran covid-19 ditengah keramaian atau kerumunan orang.
“Apalagi, saat ini pemerintah sedang memberlakukan dan menerapkan PPKM,” ungkap Iptu E Hutabarat.














