Dinilai Berkedok Mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan, Sekelompok Orang Diduga Kuasai Dan Usahai Lahan Hutan Ala Mafia

oleh -1,003 views
oleh
Dinilai Berkedok Mengatasnakan Kelompok Tani Hutan, Sekelompok Orang Diduga Kuasai Dan Usahai Lahan Hutan Ala Mafia,
Dinilai Berkedok Mengatasnakan Kelompok Tani Hutan, Sekelompok Orang Diduga Kuasai Dan Usahai Lahan Hutan Ala Mafia, (FOTO : SBO/Ilustrasi)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | LABURA – Dugaan penguasaan ilegal kawasan hutan kembali mencuat.

Kali ini, diduga berkedok mengatasnakan kelompok tani hutan, sekelompok orang kuasai dan usahai lahan hutan ala mafia,

Modus yang digunakan dinilai semakin rapi dan terstruktur, yakni dengan memanfaatkan legalitas semu dari Kelompok Tani Hutan (KTH).

Di balik aktivitas yang tampak seperti pengelolaan hutan berbasis masyarakat, sejumlah pihak diduga kuat merupakan bagian dari jaringan mafia tanah yang telah lama mengincar kawasan hutan produksi terbatas di wilayah ini.

banner 1000x300

Baca Juga :

Mengaku Kelompok Tani Hutan, Sekelompok Orang Intimidasi Keluarga Pdt. Kimhock Ambarita | Polres Labuhanbatu Diminta Usut Tuntas

Berdasarkan temuan sementara dari tim investigasi gabungan,  dengan mengatasnamakan dari KTH yakni KTH Karya Prima Leidong Sejahtera (KPLS), sekelompok orang telah menguasai ratusan hektar lahan hutan yang seharusnya dikelola bersama untuk kepentingan konservasi dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, kenyataannya lahan tersebut justru disulap menjadi areal perkebunan komersial oleh oknum tertentu yang mengklaim sebagai bagian dari KTH KPLS.

banner 1000x200

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa KTH KPLS itu hanya sebagai kedok,” ungkap salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hal tersebut, ungkap sumber itu, dapat dilihat dilapangan, yang dalam hal ini pengelolaannya dilakukan oleh pihak luar yang bukan warga sekitar dan memiliki modal besar.

Tak hanya menyalahi peraturan kehutanan, sumber itu juga menambahkan, aktivitas ini juga dikhawatirkan merusak keseimbangan lingkungan dan mempersempit akses masyarakat lokal terhadap sumber daya alam yang menjadi sandaran hidup mereka.

Sementara itu, dikerenakan banyaknya penafsiran dan dugaan terkait kegiatan KTH KPLS itu, SK.KEMENLHK No.SK 8112 MENLHK.PSKL/PSL.09/2019 yang tertulis dalam plank yang berdiri di areal kebun sawit seluas 929 hektar yang berlokasi di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) itupun dipertanyakan.

Baca Juga :

Diduga Memperkaya Diri, APH Diminta Periksa Keuangan KTH KPLS, Desa Air Hitam, Labura.

Terkait itu, sumber lain yang mengaku bernama Kimhock Ambarita mengungkapkan, dinilai untuk memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok, diduga dengan mengatasnamakan KTH KPLS, sekelompok orang yang sebelumnya diteketahui mengatasnamakan dari sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT. Sawita Leidong Jaya (SLJ), menguasai dan mengusahakan lahan seluas 929 hektar yang berlokasi di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dengan menanam kelapa sawit berdasarkan SK.KEMENLHK No.SK 8112 MENLHK.PSKL/PSL.09/2019.

Artinya, ungkap Kimhock Ambarita lagi, KTH KPLS diyakini merupakan “jelmaan” dari sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT SLJ yang telah beroperasi sejak tahun 2000 an lalu.

Penandatanganan Surat Kuasa
Penandatanganan Surat Kuasa. (FOTO : SBO-28-EEH)

banner 1000x300
Bagikan ke :