Kepala Biro Humas: Hasil Terang Benderang dan Tidak Menyisakan Permasalahan Hukum
SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA – Terkait temuan sejumlah sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi polemik pada pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus melakukan proses penyelesaian
Kegiatan peninjauan ulang menuju pembatalan bagi sertipikat yang terdeteksi berada di luar garis pantai ini tengah diproses oleh Kementerian ATR/BPN.
Dalam hal ini, dilansir dari https://www.atrbpn.go.id/, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN (Harison Mocodompis) pada Talkshow yang bertajuk Alangkah Lucunya Pagar Laut Ini dalam program Kontroversi yang tayang secara langsung di Metro TV, Kamis (23/01/2025) malam menuturkan, Kementerian ATR/BPN saat ini, tengah melakukan (pemeriksaan) baik fisik maupun yuridis.
“Kita tunggu saja hasilnya semua harus terang benderang, semua harus cepat tapi harus precise juga karena proses pembatalan itu tidak boleh menyisakan permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Kepala Biro Humas itu.
Terkait proses tindak lanjut untuk pembatalan ini, Harison Mocodompis berujar, hal ini merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Kementerian ATR/BPN sebagai sebuah lembaga tata usaha negara, menganut asas contrarius actus, dia mengeluarkan produk sesuai kewenangannya. Apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur maka juga bisa membatalkannya, itu yang sudah dan sedang dilakukan,” ungkapnya lagi.
Terkait indikasi jumlah sertipikat yang akan dibatalkan, Harison Mocodompis mengaku bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses identifikasi.




















