SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA – Kini, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi (Gubernur), Pilkada Kabupaten (Bupati) dan Pilkada Kotamadya (Walikota).
Informasinya, sidang perkara sengketa Pilkada 2024 itu, digelar dengan metode sidang panel yang dalam hal ini diketahui terdapat tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi.
Adapun tiga hakim konstitusi pada ke-tiga panel itu yakni :
- Panel satu, diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah.
- Panel dua, diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
- Panel tiga, diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Dalam hal ini, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 hingga 16 Januari 2024.
Sedangkan sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari hingga 4 Februari 2025.




















