Di Jemput Dirumah, Proses Hukum atas Kasus Laporan Atas Diri Wagirianto Menemukan Titik Terang

oleh -1,022 views
oleh
Di Jemput Dirumah, Proses Hukum atas Kasus Laporan Atas Diri Wagirianto Menemukan Titik Terang
Di Jemput Dirumah, Proses Hukum atas Kasus Laporan Atas Diri Wagirianto Menemukan Titik Terang
banner 1000x300

– Polresta Deli Serdang Diminta Usut Tuntas Proses Hukum Atas STTLP No : STTLP/B/403/IX/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA

Satya Bhakti Online.com | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Akhirnya, setelah terlapor dijemput di rumah, laporan pengaduan atas diri terlapor (Wagirianto) menemukan titik terang.

Selanjutnya, kepada aparat Polresta Deli Serdang yang dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) diminta agar segera mengusut tuntas proses hukum atas laporan terhadap diri Wagirianto itu.

Terkait itu, Kamis 2 Februari 2023, dengan mengaku sebagai pelapor, Syafruddin, SE mengungkapkan, tertanggal 8 September 2022 lalu, dirinya (Syafruddin, red) melaporkan Wagirianto ke Polresta Deli Serdang.

banner 1000x300

 

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/403/IX/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, Wagirianto dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan.

Sementara itu, informasi terkait pemeriksaan atas diri Wagirianto itu, aparat  Satreskrim Polresta Deli Serdang tidak melakukan penahanan atas diri Wagirianto.

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :