– Polresta Deli Serdang Diminta Usut Tuntas Proses Hukum Atas STTLP No : STTLP/B/403/IX/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA
Satya Bhakti Online.com | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –
Akhirnya, setelah terlapor dijemput di rumah, laporan pengaduan atas diri terlapor (Wagirianto) menemukan titik terang.
Selanjutnya, kepada aparat Polresta Deli Serdang yang dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) diminta agar segera mengusut tuntas proses hukum atas laporan terhadap diri Wagirianto itu.
Terkait itu, Kamis 2 Februari 2023, dengan mengaku sebagai pelapor, Syafruddin, SE mengungkapkan, tertanggal 8 September 2022 lalu, dirinya (Syafruddin, red) melaporkan Wagirianto ke Polresta Deli Serdang.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/403/IX/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, Wagirianto dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
Sementara itu, informasi terkait pemeriksaan atas diri Wagirianto itu, aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang tidak melakukan penahanan atas diri Wagirianto.

















