Guna Proses Penuntutan, Polda Sumut Limpahkan 15 Tersangka Kasus Judi Online “Apin BK” ke Kejari Medan

oleh -655 views
oleh
Foto : Guna Proses Penuntutan, Polda Sumut Limpahkan 15 Tersangka Kasus Judi Online “Apin BK” ke Kejari Medan
banner 1000x300
  • Jonni alias Apin BK Belum Dilimpahkan

  • 15 Tersangka Judi Online Dijebloskan Ke Rutan

 

Satyabhaktionline.com | MEDAN –

Guna melanjutkan proses hukum yakni proses penuntutan Polda Sumut yakni penyidik ​​Subdit Cyber ​​Crime Ditreskrimsus Polda Sumut limpahkan 15 tersangka atas perkara kasus judi online “Apin BK” ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Saat itu, Rabu 7 Desember 2022 siang, selain 15 tersangka, Polda Sumut juga barang bukti atas perkara kasus judi online milik Bos Judi Online yakni, Apin BK alias Jonni yang kesemuanya menjerat ke-15 tersangka itu.

Terkait itu, dengan membenarkan pelimpahan atas ke-15 tersangka itu, melalui Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), Kapolda Sumut (Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak) mengungkapkan, ke 15 tersangka tersebut berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD serta YA yang berperan sebagai leader operator hingga operator.

banner 1000x300

Menurut juru bicara Polda Sumut itu, pelimpahan ke 15 tersangka itu dilakukan setelah penyidikan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menyelesaikan gelar perkara tahap II dan berkasnya dinyatakan lengkap.

  • Apin BK alias Jonni Belum Dilimpahkan

Foto : Apin BK alias Jonni yang diketahui Bos Judi Online

Terkait Apin BK alias Jonni yang diketahui Bos Judi Online itu, Kabid Humas Polda Sumut mengungkapkan belum dilimpahkan karena masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Polda Sumut.

Kini, ungkap Perwira Polisi berpangkat Melati Tiga itu, tersangka Apin BK alias Jonni masih ditahan di Mapolda Sumut dan masa tahanannya berakhir 13 Desember 2022 mendatang

Dalam hal ini, ungkap juru bicara Polda Sumut itu, Polda Sumut masih terus melengkapi berkas-berkasnya,

banner 1000x200

Menurut juru bicara Polda Sumut itu, atas kejahatannya itu, Apin BK alias Jonni dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal tentang perjudian dan pasla tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mengakhiri penuturannya itu, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) mengungkapkan, hasil koordinasi penyerahan tahap II akan dikoordinasikan lebih lanjut dikarenakan tersangka Apin BK alias Jonni saat ini masih diperlukan keterangannya (Apin BK alias Jonni, red) untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara TPPU.

  • 15 Tersangka Judi Online Dijebloskan Ke Rutan

Foto : – 15 Tersangka Judi Online Dijebloskan Ke Rutan

Sementara itu, usai menerima pelimpahan para tersangka dari penyidik Polda Sumut, ke-15 tersangka atas perkara kasus judi online “Apin BK” itu, dijebloskan ke Rumah Tahan (Rutan) Tanjunggusta Medan dan Rutan Perempuan Kelas IIA, Medan.

banner 1000x300
Bagikan ke :