Di tengah aksi karaoke yang digelar para anggota DPRD Labura itu, seorang supervisor karaoke bernama Abdul Rahman Sinambela masuk ke room karaoke dan terdakwa Baginda Azmi Ansyari Sinaga memesan pil ekstasi merek Firaun.
Atas pesanan itu, Abdul Rahman Sinambela membeli pil ekstasi itu dari seorang temannya sebanyak 30 butir lalu kembali ke hotel Antariksa dan menyimpan 25 butir pil ekstasi tersebut di dalam loker.
Selanjutnya, Abdul Rahman Sinambela membawa lima butir pil ekstasi itu ke room karaoke lalu menyerahkannya ke Baginda Azmi Ansyari Sinaga dengan harga Rp.300 ribu per butir.
Selain itu, para anggota DPRD Labura yang kini berstatus terdakwa itu juga diketahui juga memesan pil ekstasi sebanyak 3 kali yakni sebanyak 5 butir untuk pesanan pertama, 6 butir untuk pesanan kedua dan 5 butir untuk pesanan ketiga kepada Abdul Rahman Sinambela.
Atas pesanan itu, Abdul Rahman Sinambela mengambil dan menyerahkan pil ekstasi yang disimpannya (Abdul Rahman Sinambela) sebelumnya di dalam lokernya itu.
Namun, hanya pemesanan pertama dan kedua dengan total 11 butir yang diterima para terdakwa (para anggota DPRD Labura, red) dari Abdul Rahman Sinambela.
Sedangkan 5 butirnya lagi yang dalam hal ini pesanan ketiga, belum sempat diberikan Abdul Rahman, karena dirinya (Abdul Rahman Sinambela, red) terlebih dahulu mengetahui adanya sekelompok polisi ber”pakaian bebas” melakukan razia di tempat karaoke tersebut.
Merasa ketakutan, Abdul Rahman Sinambela langsung membuang lima butir pil ekstasi yang dalam hal ini merupakan pesanan ketiga para terdakwa (anggota DPRD Labura, red) itu ke toilet yang ada di dalam kamar mandi sekitar karaoke tersebut dan pergi melarikan diri.
Namun, saat sejumlah personil polisi melakukan penggerebekan pada pukul 00.30 WIB dan saat lampu room karaoke dihidupkan, diketahui polisi sempat melihat Giat Kurniawan (anggota DPRD Labura dari Partai PAN)
membuang bungkusan diduga berisi ekstasi.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti sisa ekstasi yang disembunyikan dalam bungkusan tisu.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya yakni, satu buah kotak rokok “Esse” yang berisikan setengah butir pil ekstasi warna hijau yang dibalut dengan kertas timah rokok di rak TV, setengah butir pil ekstasi warna hijau yang dibungkus tisu di atas sofa, satu seperempat butir ekstasi yang dibungkus tisu di atas sofa, satu setengah butir pil ekstasi yang di bungkus tisu di lantai milik terdakwa Giat Kurniawan (anggota DPRD Labura dari Partai PAN).
Selain pil ekstasi, polisi juga mengamankan dan menyita 14 unit HP milik para terdakwa sebagai barang bukti lainnya.
Kemudian, orang-orang yang ada di dalam room karaoke itu kemudian dibawa ke kantor polisi (Polres Asahan, red) untuk pemeriksaan dan proses hukum.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diduga Pesta Narkoba, 17 Pengunjung Karaoke di Hotel Antariksa, Asahan, Terjaring Razia PPKM dan Digelandang ke Mapolres Asahan












