4 Bulan Lalu ditangkap Saat Pesta Natkoba, Kini 5 Anggota DPRD Labura Disidangkan

oleh -885 views
oleh
banner 1000x300
  • Diduga Pesta Narkoba, 17 Pengunjung Karaoke di Hotel Antariksa, Asahan, Terjaring Razia PPKM dan Digelandang ke Mapolres Asahan

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [ASAHAN] –  Akhirnya, 14 tersangka termasuk beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang tertangkap 4 bulan lalu saat pesta narkoba di salah satu karaoke di  Kisaran oleh pihak Polres Asahan, kini duduk di bangku terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Saat itu, Senin (13/12/21), dengan dipimpin Ketua PN Kisaran (Nelson Angkat) sebagai majelis hakim Ketua, yang beranggotakan Antoni Trivolta, dan Irse Yanda Perima sebagai majelis hakim anggota beserta Azhar sebagai Panitera Pengganti (PP), PN Kisaran menggelar sidang dengan agenda sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus narkoba yang dalam hal ini diketahui ada 15 terdakwa yang melibatkan 4 anggota dan 1 mantan anggota DPRD Labura.

Sementara itu, di pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Asahan, Aben Situmorang beranggotakan Gusmirah, Roy Tambunan, dan Christin Sinaga.

Dalam hal ini, saat JPU Roi Baringin Tambunan membacakan dakwaannya melalui teleconference dengan terdakwa Giat Kurniawan, Ali Borkat Sinaga, Jainal Samosir, dan Khoirul Anwar Panjaitan yang kesemuanya itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Labura juga diketahui ada satu mantan anggota DPRD Labura yang ikut menjadi terdakwa, yakni Pebrianto Gultom.

banner 1000x300

Adapan dalam dakwaan JPU, para terdakwa tersebut didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I

Dalam hal ini juga diketahui, sejumlah wanita pemandu lagu panggilan terlibat dan ikut berpesta di room karaoke dengan mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Adapun 15 terdakwa termasuk para anggota dan mantan anggota DPRD yang kini didudukkan di depan meja hijau PN Kisaran itu yakni,

  1. Giat Kurniawan yang diketahui anggota DPRD Labura dari Partai PAN.
  2. M Ali Borkat Sinaga yang diketahui anggota DPRD Labura dari Partai PPP (P3) dan saat itu juga diketahui menjabat Ketua DPC Partai P3 Labura.
  3. Jainal Samosir yang diketahui anggota DPRD Labura dengan jabatan Ketua Fraksi Hanura.
  4. Baginda Azmy Ansyari Sinaga
  5. Pebrianto Gultom yang diketahui mantan anggota DPRD Labura dari Partai Hanura.
  6. Khoirul Anwar Panjaitan yang diketahui anggota DPRD Labura dari Partai Golkar.
  7. Harry Irawan.
  8. Zsa Zsa Hardianti Nasution.
  9. Elix Dumerio Siagian.
  10. Fathu Rozy Parinduri
  11. Era Yanti
  12. Delima
  13. Tiara Fyln Aricia
  14. Putri Mentari Siregar
  15. Abdul Rahman Sinambela

Hebatnya lagi, dinilai semakin asik menikmati suasana pesta dengan mengkonsumsi narkoba, para terdakwa yang dalam hal ini para anggota DPRD Labura itu diketahui tiga kali memesan ekstasi.

banner 1000x200

Pada sidang dakwaan JPU tersebut diketahui pesta narkoba itu berawal, pada Jumat (6/8/21), saat para terdakwa (para anggota DPRD Labura, red) dalam perjalanan pulang dari Medan menuju Labura dan makan malam bersama.

Selesai makan, terdakwa M Ali Borkat Sinaga (anggota DPRD Labura dari Partai P3) mengajak para rekannya sesama anggota DPRD Labura itu berkaraoke.

Menanggapi ajakan anggota DPRD Labura dari Partai P3 (terdakwa M Ali Borkat Sinaga, red)  itu, rekannya sesama anggota DPRD Labura lainnya itupun sepakat untuk berkaraokean.

Selanjutnya, karena ada kamar hotel untuk mandi dan istirahat dan ada juga fasilitas karaokenya, mereka (para anggota DPRD Labura, red) sepakat dan sepakat untuk berkaraoke di Hotel Antariksa, Jalan Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kemudian, Sabtu (7/8/21) di ruang karaoke Room E, Hotel Antariksa diketahui Baginda Ansyari Sinaga menghubungi teman wanitanya, yakni Tiara Filyn Arcia, agar menemaninya karaoke.

Selain itu, Khoirul Anwar Panjaitan (anggota DPRD Labura dari Partai Golkar) menghubungi teman wanitanya bernama Zsa Zsa Hardianti Nasution.

Tidak hanya itu saja, Jainal Samosir (anggota DPRD Labura dengan jabatan Ketua Fraksi Hanura) juga menghubungi teman wanitanya bernama Era Yanti untuk mengajaknya ikut berkaraoke.

Atas ajakan itu, sekira pukul 22.00 WIB, secara bergantian Tiara Filyn Aricia, Delima, Putri Mentari Siregar, Tsa Tsa Hardianti Nasution, Dwita Rahmaini, Adhe Putri, Elix Dumerio Siagian, Fathu Rozy Parinduri datang dan masuk serta ikut bergabung di ruangan karaoke room E tersebut bersama para terdakwa (para anggota DPRD Labura, red)

Di tengah aksi karaoke yang digelar para anggota DPRD Labura itu, seorang supervisor karaoke bernama Abdul Rahman Sinambela masuk ke room karaoke dan terdakwa Baginda Azmi Ansyari Sinaga memesan pil ekstasi merek Firaun.

Atas pesanan itu, Abdul Rahman Sinambela membeli pil ekstasi itu dari seorang temannya sebanyak 30 butir lalu kembali ke hotel Antariksa dan menyimpan 25 butir pil ekstasi tersebut di dalam loker.

Selanjutnya, Abdul Rahman Sinambela membawa lima butir pil ekstasi itu ke room karaoke lalu menyerahkannya ke Baginda Azmi Ansyari Sinaga dengan harga Rp.300 ribu per butir.

Selain itu, para anggota DPRD Labura yang kini berstatus terdakwa itu juga diketahui juga memesan pil ekstasi sebanyak 3 kali yakni sebanyak 5 butir untuk pesanan pertama, 6 butir untuk pesanan kedua dan 5 butir untuk pesanan ketiga kepada Abdul Rahman Sinambela.

Atas pesanan itu, Abdul Rahman Sinambela mengambil dan menyerahkan pil ekstasi yang disimpannya (Abdul Rahman Sinambela) sebelumnya di dalam lokernya itu.

Namun, hanya pemesanan pertama dan kedua dengan total 11 butir yang diterima para terdakwa (para anggota DPRD Labura, red) dari Abdul Rahman Sinambela.

Sedangkan 5 butirnya lagi yang dalam hal ini pesanan ketiga, belum sempat diberikan Abdul Rahman, karena dirinya (Abdul Rahman Sinambela, red) terlebih dahulu mengetahui adanya sekelompok polisi ber”pakaian bebas” melakukan razia di tempat karaoke tersebut.

Merasa ketakutan, Abdul Rahman Sinambela langsung membuang lima butir pil ekstasi yang dalam hal ini merupakan pesanan ketiga para terdakwa (anggota DPRD Labura, red) itu ke toilet yang ada di dalam kamar mandi sekitar karaoke tersebut dan pergi melarikan diri.

banner 1000x300
Bagikan ke :