“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Toba agar menginformasikan jika ditemukan pelaku dan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Toba karena komitmen kami, “Tidak ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan di wilayah Hukum Polres Toba,” ungkap AKBP Akala Fikta Jaya.
Selain itu, kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya juga menghimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika.
“Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Toba akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” pungkas AKBP Akala Fikta Jaya.
Seperti diketahui, Minggu (02/05/21) sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Pematang Siantar, Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, aparat jajaran Satresnarkoba Polres Toba berhasil meringkus terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan terjadi transaksi sabu di kawasan tersebut.
Adapun para terduga pengedar narkotika itu diketahui berinisial RS (40) warga Desa Sibarani Namungkup, Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, UYT (32) warga Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan MAH (28) warga Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang










