Selanjutnya, ungkap Iptu Bungaran Samosir, ketiga terduga pengedar narkotika bersama barang bukti di boyong Mapolres Toba guna proses lebih lanjut.
“Para pelaku melanggar Pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Iptu Bungaran Samosir.
Sementara itu, kepada masyarakat, Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK, SH, MH menghimbau untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Toba agar menginformasikan jika ditemukan pelaku dan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Toba karena komitmen kami, “Tidak ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan di wilayah Hukum Polres Toba,” ungkap AKBP Akala Fikta Jaya.
Selain itu, kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya juga menghimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika.











