Selanjutnya, diakhir Press Release Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang (Dr. Jabal Nur, SH, MH) itu dinyatakan, dalam waktu yang tidak lama, JPU akan melimpahkan perkara atas 3 terduga koruptor di Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












