Dalam hal ini, ke-3 terduga koruptor di Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang itu dinyatakan diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyalahgunaan Keuangan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang T.A 2018 / 2019.
Adapun ke-3 terduga koruptor di Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang yang ditahan itu yakni :
- Indrawansyah Putra Harahap, SE yang dalam hal ini penahanannya didasari Surat Perintah Penahanan (SP. Han) dengan Nomor : Print-01/L.2.14.4/Ft.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022.
- Jamil Lubis yang dalam hal ini penahanannya didasari SP. Han dengan Nomor : Print-02/L.2.14.4/Ft.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022.
- Rini Tutut Ariningrum, SE yang dalam hal ini penahanannya didasari SP. Han dengan Nomor : Print-03/L.2.14.4/Ft.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022.
Atas dasar masing-masing SP Han itu, ke-3 terduga koruptor di Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang pun dimasukkan ke dalam penjara alias ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam selama 20 hari kedepan terhitung tanggal masing-masing SP Han.















