“Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara,” tutur Kapolres Tapsel itu.
Selanjutnya, ungkap Kapolres Tapsel itu, akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan.
Atas temuan itu, Kapolres Tapsel (AKBP Roman Smaradhana Elhaj) menuturkan, pihaknya (Polres Tapsel, red) langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, pihaknya (Polres Tapsel) akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.
“Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku,” ungkap AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Usai membuang jenazah korban, Kapolres Tapsel itu mengungkapkan, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang.
“Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta,” ungkap AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Atas perbuatannya itu, Kapolres Tapsel (AKBP Roman Smaradhana Elhaj) menegaskan, kedua tersangka pelaku pembunuhan itu, dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











