Untuk diketahui, penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap SP (saudara kandung pelaku, red) itu, bermula pada 2010 lalu yang saat itu SP diberikan menerima amanah untuk menjaga dan menguasai sebidang tanah seluas 4 Ha milik Suharti.
Namun, sekita 2015, dikarenakan sudah malas bertani, korban SP menyuruh adiknya (SP, red) yakni Juang Perdana (JP) untuk menggantikan dirinya (SP, red) menjaga dan mengelola lahan milik Suhartini itu.
Sementara itu, sekira sebulan lalu, atas suruhan dari pemilik lahan, SP datang ke lokasi lahan untuk memasang plank.
Anehnya, bersama kawan-kawannya, pelaku MA dkk mendatangi SP dan melakukan penganiayaan dengan cara membacok dengan menggunakan parang.
Selain itu, dengan alat dodos sawit, para pelaku juga mendodos bahu SP.












