Sementara itu, sekira sebulan lalu, atas suruhan dari pemilik lahan, SP datang ke lokasi lahan untuk memasang plank.
Anehnya, bersama kawan-kawannya, pelaku MA dkk mendatangi SP dan melakukan penganiayaan dengan cara membacok dengan menggunakan parang.
Selain itu, dengan alat dodos sawit, para pelaku juga mendodos bahu SP.
Akibatnya, SP menderita luka pada bagian kepala bahu, tangan dan kaki korban yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Kini, ketiga pelaku telah mendekam di terali besi Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Semantara itu, didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol I Kadek H Cahyadi), Wakapolresta Deli Serdang (AKBP Agus Sugiyarso) menegaskan, ketiga pelaku tersebut dijerat pasal 170 KHUPidana subs. Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 5 tahun penjara. [Rel]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











