Dalam laporan polisi dengan Nomor : LP/B/75/X/2025/SPKT/SEK PL/RESTA DS/POLDA SUMUT tertanggal 29 Oktober 2025, pelapor yang sekaligus korban (Budi) mengaku, atas kejadian itu, dirinya (Budi) mengalami kerugian senilai Rp.6 juta.
Terkait penangkapan 2 terduga pelaku yang sempat melarikan diri, Kapolsek Pantai Labu (Iptu Sujarwo) memaparkan, penangkapan atas 2 terduga pelaku itu dilakukan setelah tim Unit Reskrim melakukan pemeriksaan atas diri terduga pelaku dan serangkaian penyelidikan, termasuk mengamankan barang bukti yang identik dengan yang ada dalam rekaman CCTV viral tersebut.
Kemudian, dipimpin langsung Kanit Reskrim (Ipda Darmawan Ade Susiba SH), tim opsnal Polsek Pantai Labu bergerak cepat dan berhasil mengamankan dud terduga pelaku lainnya itu yakni Buhari alias Ari (31) dan M Rizki alias Riski (35) di kediamannya masing-masing.
“Kini, ketiga terduga pelaku itu telah diamankan di Mapolsek Pantai Labu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Pantai Labu itu.
Atas terungkapnya kasus pencurian itu, warga Pantai Labu mengapresiasi langkah cepat Polsek dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan respons terhadap video viral tersebut.
Warga berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menekan angka pencurian di wilayah tersebut.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Pantai Labu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap bentuk kejahatan tanpa menunggu viral di media sosial. (red)
















