Selanjutnya, Selasa 27 Februari 2024, beberapa warga Komplek Katamso Square mendatangi dan menjumpai Lurah Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kepada Lurah Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan (M. Akbar Pohan S. S.TP), warga Komplek Katamso Square meminta agar tembok yang dibangun diatas akses jalan warga itu, segera di bongkar.
Menanggapi itu, Lurah Titi Kuning (Akbar Pohan) yang saat itu didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) 10 (Hafis Barus) menuturkan permintaan warga Komplek Katamso Square untuk pembongkan tembok diatas akses jalan warga itu, akan ditindaklanjuti dengan segera menyurati Camat Medan Johor dan pihak terkait.
Sementara itu, kepada jurnalis Satya Bhakti Online, Lurah Titi Kuning (Akbar Pohan) menilai inti permasalahan pembangunan tembok diatas akses jalan warga itu adalah permasalahan salah komunitasi (miss komunikasi) antara tetangga yang berimbas kepada warga.
Saat ditanya soal hak yang dalam hal ini merupakan ijin yang dimiliki pihak atas pembangunan tembok diatas akses jalan warga itu, Lurah Titi Kuning (Akbar Pohan) mengaku tidak tahu. (TIM)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Meskipun nampaknya sangat tidak berarti, jika kita bertekad berbuat baik sekali sehari saja, kita akan selalu menuai imbalannya.”












