Seperti diketahui, Sabtu 24 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, dinilai tanpa hak dan melanggar aturan serta tanpa berperi kemanusiaan, sekelompok orang suruhan membangun tembok diatas akses jalan keluar masuk warga, khususnya warga Komplek Katamso Square, Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Akibatnya, kebebasan warga, khususnya warga yang bertempat tinggal di Komplek Katamso Square itu, kini sudah tidak bebas hidup keluar masuk untuk beraktifitas.
Selain itu, akibat jalan akses keluar masuk yang kini dibangun tembok itu, aktifitas keluar masuk para warga yang ingin beribadah di rumah ibadah yang ada di Komplek Katamso Square itu, juga terhalang dan tidak babas lagi.
Tidak terima akses jalannya ditembok, warga Komplek Katamso Square pun, melawan.
Hasilnya, pertengkaran antara kedua belah pihak yang nyaris berujung baku hantam itupun, tak terhindari.
Ironisnya, dengan arogannya, sekelompok orang suruhan itu tetap saja membangun tembok diatas akses jalan warga itu.
Anehnya, seorang oknum berseragam Polri yang diharap dapat menganyomi dan melindungi masyarakat, tidak dapat berbuat banyak.












