Saat itu, lahan jalan yang diklaim milik oknum warga tersebut, tidak terbukti.
Sayangnya, hingga kini penyelesaian masalah penutupan jalan dengan dasar pengakuan hak milik atas lahan itu, hanya sampai disitu saja.
Karena itu, agar masalah penutupan jalan dengan dasar pengakuan hak milik atas lahan itu tidak terulang kembali di masa yang akan datang, melalui surat itu, warga yang tinggal di sepanjang jalan tersebut meminta kepastian hukum atas lebar jalan tersebut.
Selain itu, kami juga meminta agar kondisi jalan yang kini sudah rawan keselamatan bagi kami warga pejalan kali dan pengendara, meminta agar kondisi jalan tersebut diperbaiki, berikut dengan pembuatan drainase (parit/got) yang dalam hal ini merupakan saluran pembuangan air kotor dari rumah masing-masing warga. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :












