Tidak Ada Dasar Memotong Jumlah Dana BLT

oleh -1,100 views
oleh
Foto : Tersunat, Warga PKH Desa Limau Manis Terima BLT DD Rp.100 Ribu. (Ilustrasi)
banner 1000x300

Selanjutnya, ungkap Ketua Asossiasi BPD Kabupaten Deli Serdang yang juga aktif sebagai pengacara atau advocad tersebut, Pengurus BPD setempat dapat mengundang Kepala Desa (Kades) setempat untuk klarifikasi atas laporan itu.

Sementara itu, jika para oknum pengurus atau salah seorang pengurus BPD setempat itu diduga diketahui turut serta ikut-ikutan atau mengetahui adanya pemotongan jumlah dana BLT itu, pengacara atau advocad yang menjabat Ketua Asossiasi BPD Kabupaten Deli Serdang tersebut menegaskan, warga dapat langsung melaporkannya ke Camat atau ke Kejaksaan.

Selain itu, saat diminta tanggapannya dari sudut pandang sanksi pidana soal jumlah uang BLT Dana Desa yang di potong yang dalam hal ini sudah di kembali kepada pihak penerima, Ketua Asossiasi BPD Kabupaten Deli Serdang yang juga aktif sebagai pengacara atau advocad tersebut menuturkan, permasalahan pemotongan jumlah dana BLT Dana Desa itu, “aman”.

“Berarti udah amanlah,” tutur Ketua Asossiasi BPD Kabupaten Deli Serdang yang juga aktif sebagai pengacara atau advocad itu.

banner 1000x300

Namun, mengakhiri uraiannya itu, Ketua Asossiasi BPD Kabupaten Deli Serdang yang juga aktif sebagai pengacara atau advocad tersebut menegaskan, jika ada pihak yang dirugikan, maka disitu timbul pidananya. (***)

Jurnalis Satya Bhakti Online : Tim/Makmur.

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

banner 1000x200

Renungan :

“Ketenaran jangan disamakan dengan keberhasilan.”

banner 1000x300
Bagikan ke :