Kepada petugas, dengan alasan emosi terhadap korban, MBS mengakui perbuatannya yakni melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya tersebut.
Mengakhiri paparannya itu, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menuturkan, setelah menganiaya korban hingga meninggal dunia, para terduga pelaku itu membuang jasad bayi malang itu ke daerah Tapanuli Utara.
“Kini, para pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumut,” pungkas juru bicara Polda Sumut itu.
Seperti diketahui, Rabu 15 Maret 2023 silam, personel Polres Taput menerima laporan penemuan mayat anak bayi yang dibuang dipinggir jalan.
Selanjutnya, untuk dilakukan otopsi sembari menunggu pihak keluarga, personel Polres Taput membawa mayat anak bayi itu ke RS Bhayangkara Medan.
Namun, selama enam bulan berada di RS Bhayangkara Medan dan karena tidak juga ada pihak keluarga korban yang mengambil, akhirnya mayat anak bayi malang itu pun dimakamkan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











