Ternyata, dari pengakuan kedua orang tua korban itu, diketahui bayi malang yang tewas dianiaya dan dibuang di pingging jalan di Taput itu berinisial APN,
Berdasarkan keterangan itu, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan, pihaknya (polisi, red) melakukan penyidikan dan langsung mengamankan MBS yang dalam hal ini ayah tiri korban di wilayah Mabar, Kota Medan, Senin 6 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain itu, petugas kepolisian juga menangkap adik MBS yakni MRSS di Jalan Denai, Kota Medan karena diduga terlibat dalam kasus penganiyaan bayi malang berusia 10 bulan itu.
Kepada petugas, dengan alasan emosi terhadap korban, MBS mengakui perbuatannya yakni melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya tersebut.
Mengakhiri paparannya itu, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menuturkan, setelah menganiaya korban hingga meninggal dunia, para terduga pelaku itu membuang jasad bayi malang itu ke daerah Tapanuli Utara.












