Terbukti Terima Suap, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Hingga 5 Tahun Penjara

oleh -557 views
oleh
banner 1000x200

Adapun putusan majelis itu, sama dengan tuntutan Tim JPU KPK, Hendra Eka Syahputra pada persidangan yang digelar secara virtual Senin (1/3/21) yang semula menuntut dengan pidana yang sama (comform).

Sebelumnya jaksa KPK, Ronald Ferdinan Worotikan mengungkapkan, 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut meminta “uang ketok palu” terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2009-2014 dan 2014-2019 dengan angka bervariasi mulai dari Rp400-Rp700 juta.

Para terdakwa merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009 sampai 2014 mempunyai tugas dan wewenang antara lain, membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubsu yang saat itu dijabat Gatot Pujo Nugroho.

Para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :