Sementara itu, diketahui Syamsul Hilal dan Ramli divonis lebih berat, karena tidak mengakui kesalahannya,
Adapun ke-14 mantan anggota DPRD Sumut yang dinyatakan terbukti menerima suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho itu, yakni :
- Megalia Agustina divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp.540 juta subsider 1 tahun penjara.
- Ida Budiningsih divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp.452 juta subsider 1 tahun penjara.
- Syamsul Hilal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp.477 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Selanjutnya, apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
- Mulyani divonis 4 tahun dan 6 bulan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp452 juta subsider 1 tahun penjara.
- Robert Nainggolan divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp427 juta subsider 1 tahun penjara.
- Layari Sinukaban divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta tidak diharuskan membayar uang pengganti karena uang pengganti sebesar Rp377 juta telah disetorkan ke KPK.
- Japorman Saragih divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta tidak tidak diharuskan membayar uang pengganti karena uang pengganti sebesar Rp427 juta telah disetorkan ke KPK.
- Sudirman Halawa divonis 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 200 subsidair 2 bulan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp.417 juta subsider 1 tahun penjara.
- Ramli divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp497 juta subsider 1 tahun penjara.
- Irwansyah Damanik divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp.602 juta subsider 1 tahun penjara.
- Nurhasanah divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp.427 juta subsider 1 tahun penjara.
- Jamaludin Hasibuan divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta tidak tidak diharuskan membayar uang pengganti karena uang pengganti sebesar Rp497 juta telah disetorkan ke KPK.
- Ahmad Husen H divonis 4 tahun dan denda Rp 200 subsidair 2 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp.752 juta subsider 1 tahun penjara.
- Rahmad Pardamean Hasibuan divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta tidak tidak diharuskan membayar uang pengganti karena uang pengganti sebesar Rp500 juta telah disetorkan ke KPK.
Sementara itu, selain hukuman kurungan badan, ke-14 terdakwa tersebut juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama 3 tahun, terhitung para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Terkait hal-hal yang memberat, majelis hakim menilai, para terdakwa menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan jabatan untuk melakukan kejahatan dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, majelis hakim menilai, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan.
Usai mendengarkan putusan, Hakim Ketua Immanuel Tarigan memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa dan JPU KPK untuk menyatakan terima atau banding.












