Tebarkan Abu, Warga Dusun Pulo Malaha I Dan II, Desa Sukarame Baru, Kualuh Hulu Marah Dan Hentikan Lalu Lalang Truk

oleh -1,278 views
oleh
Tebarkan Abu, Warga Dusun Pulo Malaha I Dan II, Desa Sukarame Baru, Kualuh Hulu Marah Dan Hentikan Lalu Lalang Truk
Tebarkan Abu, Warga Dusun Pulo Malaha I Dan II, Desa Sukarame Baru, Kualuh Hulu Marah Dan Hentikan Lalu Lalang Truk, (FOTO : SBO/IST)
banner 1000x300

Dalam hal ini, kepada Kades Sukarame Baru (Zaini), warga mendesak agar memberikan keputusan atas tuntutan warga tersebut kepada warga hingga Sabtu 16 Maret 2024.

Semetara itu, apabila hingga Minggu 17 Maret 2024 pagi tidak ada kesepakatan, warga menegaskan akan kembali melakukan pemblokiran jalan.

Selain itu, apabila para pengusaha dan  pihak Pemkab Labura tidak respon alias tutup mata dan telinga, warga kembali menegaskan akan menggelar unjuk rasa ke kantor Bupati Labura dan menuntut Bupati Labura (Hendriyanto) untuk melakukan pembangunan peningkatan jalan atau pengaspalan badan jalan.

Untuk diketahui, sejak Desa Desa Sukarame Baru terbentuk, jalan ibu kota Desa Sukarame Baru yang dalam hal ini di 4 dusun yang berdekatan dengan Kantor Desa Sukarame Baru itu, belum pernah diaspal.

banner 1000x300

Menanggapi itu, Kades (Zaini) berharap agar kiranya warga dapat bersabar untuk melakukan perundingan dengan pihak pengusaha atau dinas terkait.

Dalam hal ini, kepada warganya itu, Kades (Zaini) berpesan agar untuk melakukan penyetopan truk dan kenadaraan berat itu dengan tingkat kewajaran dan semua pihak harus dapat menahan diri untuk tidak terbawa emosi yang tidak terkendali.

Terkait tuntutan warga kepada Bupati Labura (Hendriyanto) untuk melakukan pembangunan peningkatan jalan atau pengaspalan badan jalan itu, Kades (Zaini) mengungkapkan akan berupaya agar Pemkab Labura berkenan untuk segera melakukan pengaspalan sesuai kemampuan keuangan Kabupaten Labura.

Kiranya, ungkap Kades (Zaini) itu lagi, pihak Pemkab Labura dapat berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara karena jalan tersebut merupakan salah satu jalan kabupaten.

banner 1000x200

Selanjutnya, terkait aksi unjuk rasa, Ketua BPD Sukarame Baru (Dirman Haloho) memaparkan, unjuk rasa itu merupakan hak semua warga negara yang dilindungi undang undang.

Selain itu, Dirman Haloho menambahkan, sebagaimana dengan aturannya, aksi unjuk rasa itu diberitahukan kepada pihak kepolisian untuk dapat memberikan pengamanan dan perlindungan terhadap jalannya unjuk rasa agar tidak ditunggangi pihak ketiga. (Tim)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Ada orang yang memiliki barang. Akan tetapi, banyak barang yang dimiliki orang.”

banner 1000x300
Bagikan ke :