Selanjutnya, tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya yang dalam hal ini berasal dari PT. Bina Mitra, CV. Presisi Tama, CV. DNA Consultant, dibentuk Tim Pengawas dan Tim Perencana.
Kemudian, jasa konsultansi dari ketiga perusahaan tersebut diketahui tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.
Namun, jasa konsultansi dari ketiga perusahaan tersebut dibayar dengan di transfer ke rekening perusahaan dengan meniru tanda tangan direktur perusahaan di dalam kontrak.
Sedangkan pembayaran dana kegiatan jasa konsultansi itu dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan.












