Namun, jasa konsultansi dari ketiga perusahaan tersebut dibayar dengan di transfer ke rekening perusahaan dengan meniru tanda tangan direktur perusahaan di dalam kontrak.
Sedangkan pembayaran dana kegiatan jasa konsultansi itu dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan.
Atas perbuatan itu, para terduga koruptir tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.***
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Butuh sebuah keberanian untuk memulai sesuatu, dan butuh jiwa yang kuat untuk menyelesaikannya.”











