Setelah di lakukan penyelidikan, akhirnya, polisi mengetahui keberadaan A (anak Noni, red) yang saat itu berada di Bekasi ( Jawa Barat) bersama Mazen dan Suryani.
Selanjutnya, dengan membenarkan kebenaran penemuan keberadaan A (anak Noni, red) itu, Dirkrimum Polda Sumut melalui Kasubdit IV Renakta (AKBP Gultom Feriana) mengungkapkan, pihaknya (Polda Sumut, red) berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk menjemput A (anak Noni, red).
Menurut Kasubdit IV Renakta Polda Sumut (AKBP Gultom Feriana) menuturkan, pihaknya (Polda Sumut) tetap memproses hukum atas kejadian dibawa kaburnya A (anak Noni, red) oleh Mazen itu.
Untuk diketahui, A adalah anak dari hasil pernikahan Noni dengan Mazen pada tahun 2019.
Selanjutnya, pada tahun 2021, Noni dan Mazen bercerai.
Sementara itu, hak asuh atas A “jatuh” kepada Noni. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












